Pemerintah Provinsi Jatim Resmi Tetapkan UMK Jatim 2026 untuk 38 Kabupaten/Kota, Kota Surabaya Tertinggi

UMK Jatim 2026

Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 38 kabupaten dan kota di wilayah Jawa Timur. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur yang ditandatangani pada akhir Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Dalam keputusan tersebut, Kota Surabaya kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, disusul oleh sejumlah wilayah industri penyangga seperti Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto.

Surabaya Pimpin UMK Tertinggi Jawa Timur

Berdasarkan ketetapan resmi, UMK Kota Surabaya 2026 ditetapkan sebesar Rp5.288.796 per bulan. Tingginya UMK Surabaya mencerminkan tingginya biaya hidup, tingkat inflasi, serta besarnya aktivitas ekonomi dan industri di ibu kota Provinsi Jawa Timur.

Wilayah yang tergabung dalam kawasan industri Gerbangkertosusila juga mendominasi daftar UMK Jatim 2026 tertinggi, sejalan dengan produktivitas tenaga kerja dan kontribusi sektor manufaktur terhadap perekonomian daerah.

Tabel UMK Jatim 2026 Lengkap 38 Kabupaten/Kota

No Kabupaten/Kota UMK 2026 (Rp)
1 Kota Surabaya 5.288.796
2 Kabupaten Gresik 5.195.401
3 Kabupaten Sidoarjo 5.191.541
4 Kabupaten Pasuruan 5.187.681
5 Kabupaten Mojokerto 5.176.101
6 Kabupaten Malang 3.802.862
7 Kota Malang 3.736.101
8 Kota Batu 3.562.484
9 Kota Pasuruan 3.555.301
10 Kabupaten Jombang 3.320.770
11 Kabupaten Tuban 3.229.092
12 Kota Mojokerto 3.208.556
13 Kabupaten Lamongan 3.196.328
14 Kabupaten Probolinggo 3.164.526
15 Kota Probolinggo 3.045.172
16 Kabupaten Jember 3.012.197
17 Kabupaten Banyuwangi 2.989.145
18 Kota Kediri 2.742.806
19 Kabupaten Bojonegoro 2.685.983
20 Kabupaten Kediri 2.651.603
21 Kota Blitar 2.639.518
22 Kabupaten Tulungagung 2.628.190
23 Kota Madiun 2.588.794
24 Kabupaten Lumajang 2.578.320
25 Kabupaten Blitar 2.567.744
26 Kabupaten Nganjuk 2.564.627
27 Kabupaten Ngawi 2.556.815
28 Kabupaten Magetan 2.553.866
29 Kabupaten Sumenep 2.553.688
30 Kabupaten Madiun 2.553.221
31 Kabupaten Bangkalan 2.550.274
32 Kabupaten Ponorogo 2.549.876
33 Kabupaten Trenggalek 2.530.313
34 Kabupaten Pamekasan 2.528.004
35 Kabupaten Pacitan 2.514.892
36 Kabupaten Bondowoso 2.496.886
37 Kabupaten Sampang 2.484.443
38 Kabupaten Situbondo 2.483.962

UMK Jawa Timur 2026 berlaku sebagai batas minimum upah bulanan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan mengacu pada struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.

Penetapan UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan pelaku usaha dalam pelaksanaan pengupahan tahun depan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli tenaga kerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi daerah. Kota Surabaya tetap menempati posisi tertinggi dalam struktur UMK, sementara wilayah lainnya menyesuaikan besaran upah berdasarkan karakteristik dan kemampuan ekonomi masing-masing. Jika ingin mendapatkan lowongan kerja Surabaya terbaru langsung kunjungi website lokersby.com